Selasa, 03 Agustus 2021

Inilah Speed Bump Legal Sesuai Kementerian Perhubungan


Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai polisi tidur legal atau yang diperbolehkan untuk digunakan pada jalan raya oleh kementerian perhubungan. lalu terdiri dari speed bump apa sajakah yang diperbolehkan oleh kementerian perhubungan? 

Yang sesuai dengan peraturan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dituang dalam PM 82 Tahun 2018, guna untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan, serta kelancaran  lalu lintas terdapat tiga alat pembatas kecepatan yang diatur meliputi: Speed Bum, Speed Hump, dan Speed Table ketiganya diatur di dalam PM 82 Tahun 2018. 

Speed Bump

adalah alat pembatas kecepatan yang hanya digunakan pada area parkir, jalan privat ataupun jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10km/jam. Jika disederhanakan katanya, speed bump sendiri sama dengan polisi tidur yang sama sama memiliki fungsi untuk mengurungi kecepatan kendaraan dalam melintas. 

Speed Hump

adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal serta jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20km/jam. Yang jika dilihat speed hump sendiri sama dengan speed bum, hanya saja beda nya speed hump memiliki permukaan yang lebih luas yang bisa dilintasi oleh para pejalan kaki layaknya zebra cross. Namun memiliki tonjolan seperti polisi tidur. 

Speed Table

adalah alam pembatas kecepatan yang digunakan pada sebuah jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan searta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40km/jam. Yang lebih sederhana lagi speed table ini adalah garis kejut. Biasanya dipasang atau bisa kita temui di jalan tol. Speed tabe kerap dipasang menjelang gerbang tl yang fungsinya untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan. 

Lalu di tempat kami sendiri, kami menyediakan speed bump yang sesuai dengan SNI atau Standar dari Kementerian Perhubungan. Untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami di bawah ini : 

DKI JAKARTA


Jl. Bambu Kuning No. 35 Jakarta Timur

Nomor Telp. : 021 22988298


Untuk informasi pemesanan

Hubungi Kami :


Mobile
Jakarta

Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962

Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775

Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717

Surabaya

Herdi
0811-8189-776

Tidak ada komentar:

Posting Komentar